Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bekerja menggali bukti-bukti adanya Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih Haruku, yang mangkrak. Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat. Alhasil, tim penyelidik Kejati Maluku, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), turun memeriksa secara langsung proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.