Ambon, Tribun-Maluku.com; Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menduga ada penyimpangan dalam proyek pengadaan alat pembaca daya otomatis (AMR) di Kanwil PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 senilai Rp1 miliar lebih. “Yang dimintai keterangan hari ini adalah Manajer Niaga PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut, Helmi Bantam dan masih ada banyak pihak yang terkait di dalamnya akan dipanggil,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati setempat, Ledrik Takaendengan di Ambon, Kamis (2/2). Baca selengkapnya..