Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jalan ditempat. Tercatat puluhan saksi yang sudah diperiksa terdiri dari 34 orang anggota legislatif, tiga orang pihak swasta, dan 40 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun belum ada perkembangan penanganan kasus ini apakah ditingkatkan ke penyidikan ataukah tidak. Disisi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon. Menanggapi hal ini sejumlah praktisi hukum menyesalkan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejari Ambon, khususnya pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon.