Jaksa Belum Tentukan Waktu, Penyerahan Vanath Terhambat

Ambon – Hingga kini JPU Kejati Maluku belum menentu­kan waktu yang pasti bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Alhasil pe­nyerahan mantan Bupati SBT, Abdullah Vanath men­jadi terhambat. Berkas tersangka ko­rupsi dan TPPU yang me­ru­gikan negara Rp 600 juta lebih itu, sudah dinyata­kan lengkap. Namun hing­ga kini belum juga dila­kukan tahap II. Penyidik Ditreskrimsus selalu menyatakan siap menyerahkan Vanath dan barang bukti. Kejati Ma­luku juga menyatakan siap menerima Vanath. Tetapi anehnya, belum ada reali­sasinya. Baca selengkapnya…