Ambon – Hingga kini JPU Kejati Maluku belum menentukan waktu yang pasti bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Alhasil penyerahan mantan Bupati SBT, Abdullah Vanath menjadi terhambat. Berkas tersangka korupsi dan TPPU yang merugikan negara Rp 600 juta lebih itu, sudah dinyatakan lengkap. Namun hingga kini belum juga dilakukan tahap II. Penyidik Ditreskrimsus selalu menyatakan siap menyerahkan Vanath dan barang bukti. Kejati Maluku juga menyatakan siap menerima Vanath. Tetapi anehnya, belum ada realisasinya. Baca selengkapnya…