SIWALIMA
Saturday, 12 March 2016
Ambon – Pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi dana kegiatan kepemudaan tahun 2014 senilai Rp. 1.648.096. 000,- segera diagendakan. Atlet, pelatih, hingga para pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku bakal dicecar.
“Jadwalnya sementara disiapkan, siapa-siapa yang akan diperiksa di tingkat penyidikan akan segera dipanggil,” jelas Kepala Kejari Ambon, Robert Ilat kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (11/3).
Ilat menambahkan, dokumen-dokumen yang disita saat penggeledahan beberapa waktu lalu masih dipelajari tim penyidik.
“Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya sejauhmana, karena saksi-saksi di tingkat penyidikan baru akan diperiksa,” ujarnya.
Sumber di Kejari Ambon mengungkapkan, melalui pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen yang telah disita akan terbongkar siapa sebetulnya yang memegang peran penting dalam kegiatan ini, Semuel Risambessy sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), ataukah Saleh Thio yang kini memegang kendali sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.
“Tim penyidik masih bekerja, masih didalami, pasti akan terbongkar siapa yang berperan dalam proyek kepemudaan,” ujar sumber itu.
Sumber itu juga mengatakan, Saleh Thio dan juga Risambessy yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Maluku akan diperiksa. “Pasti diagendakan, setelah saksi-saksi lain diperiksa,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Saleh Thio mengaku, siap diperiksa jika dipanggil tim penyidik Kejari Ambon.
“Saya siap jika memang betul saya nantinya akan dipanggil untuk diperiksa. Kita harus hargai proses hukum,” kata Thio kepada Siwalima, disela-sela uji beban di Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis (3/3).
Thio mengaku, tidak tahu menahu dengan kegiatan kepemudaan tahun 2014. Yang bertanggung jawab adalah Risambessy.
“Jujur saya sangat bingung dan saya juga tidak tahu kasus korupsi apa, karena memang kasus yang mereka cari itu pada tahun 2014 disaat pak Risambessy menjadi kepala dinasnya, tetapi saya tetap bersedia untuk diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Semuel Risambessy juga menyatakan, dirinya siap diperiksa jika dipanggil oleh jaksa. “Saya siap diperiksa jaksa jika dipanggil untuk dimintai keterangan karena waktu itu saya masih menjabat sebagai Kadis Dikpora Maluku,” ujarnya, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (1/3).
Gubernur Maluku, Said Assagaff juga mendukung Kejari Ambon mengusut dan menuntaskan kasus ini.
Tim penyidik Kejari Ambon menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kantor Inspektorat Maluku, Selasa (1/3) lalu itu, untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi dana kegiatan kepemudaan yang tengah diusut.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Ambon Nomor: Print-006/S.1.10/Fd.1/02/2016 tertanggal 29 Februari 2016, dan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Nomor : 06/Pen.Pid.Tipikor/2016/PN.Amb tertanggal 29 Februari 2016, yang ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Abdul Halim Amran.
10 item kegiatan kepemudaan yang terndikasi korupsi yakni satu, sosialisasi kegiatan Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP-3) Rp 151.780.000. Dua, pendaftaran dan seleksi PSP-3 Rp 37.115.000. tiga, orientasi keberangkatan dan kedatangan PSP-3 Rp 192. 650.000. Empat, dukungan pembekalan dan pemantapan PSP-3 Rp 343.820. 000. Lima, monitoring dan evaluasi PSP-3 Rp 94.652.000. Enam, pemilihan PSP-3 berprestasi Rp 46.100.000. Tujuh, pengembangan dan pelatihan kepemimpinan pemuda Rp 150. 000.000. Delapan, peningkatan mutu pengelolaan organisasi kepemudaan tingkat daerah Rp 164. 000.000. Sembilan, monitoring dan evaluasi kepramukaan Rp 18.000.000. Sepuluh, seleksi, pelatihan dan pembinaan Bakti Pemuda Antar Provinsi (BPAP) Rp 449.979. 000. (S-16)
– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/jaksa_agendakan_periksa_saksi_korupsi_dana_pemuda#sthash.0mRQSioH.dpuf