Jaksa Agendakan Periksa Saksi Korupsi Dana Pemuda

SIWALIMA

Saturday, 12 March 2016

Ambon – Pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi dana kegiatan kepemudaan tahun 2014 senilai Rp. 1.648.096. 000,- segera diagendakan. Atlet, pelatih, hingga para pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemuda dan Olahraga Ma­luku bakal dicecar.

“Jadwalnya sementara disiapkan, siapa-siapa yang akan diperiksa di tingkat penyidikan akan segera dipanggil,” jelas Kepala Kejari Ambon, Robert Ilat kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (11/3).

Ilat menambahkan, dokumen-dokumen yang disita saat pengge­ledahan beberapa waktu lalu masih dipelajari tim penyidik.

“Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya sejauhmana, karena saksi-saksi di tingkat penyidikan baru akan diperiksa,” ujarnya.

Sumber di Kejari Ambon me­ngungkapkan, melalui pemerik­saan saksi dan dokumen-dokumen yang telah disita akan terbongkar siapa sebetulnya yang memegang peran penting dalam kegiatan ini, Semuel Risambessy sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), ataukah Saleh Thio yang kini memegang kendali sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku.

“Tim penyidik masih bekerja, masih didalami, pasti akan terbong­kar siapa yang berperan dalam proyek kepemudaan,” ujar sumber itu.

Sumber itu juga menga­takan, Saleh Thio dan juga Risam­bessy yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Maluku akan diperiksa. “Pasti diagen­dakan, setelah saksi-saksi lain diperiksa,” tandas­nya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Saleh Thio mengaku, siap diperiksa jika dipanggil tim penyidik Kejari Ambon.

“Saya siap jika memang betul saya nantinya akan dipa­nggil untuk diperiksa. Kita harus hargai proses hukum,” kata Thio kepada Siwalima, disela-sela uji beban di Jembatan Merah Putih (JMP), Kamis (3/3).

Thio mengaku, tidak tahu menahu dengan kegiatan ke­pe­mudaan tahun 2014. Yang bertanggung jawab adalah Risambessy.

“Jujur saya sangat bingung dan saya juga tidak tahu ka­sus korupsi apa, karena me­mang kasus yang mereka cari itu pada tahun 2014 disaat pak Risam­bessy menjadi kepala dinas­nya, tetapi saya tetap bersedia untuk diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Ins­pektorat Semuel Risambessy juga menyatakan, dirinya siap diperiksa jika dipanggil oleh jaksa.  “Saya siap diperiksa jaksa jika dipanggil untuk di­mintai keterangan karena waktu itu saya masih menja­bat se­bagai Kadis Dikpora Maluku,” ujarnya, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (1/3).

Gubernur Maluku, Said Assagaff juga mendukung Kejari Ambon mengusut dan menuntaskan kasus ini.

Tim penyidik Kejari Ambon menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku,  Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kantor Inspek­torat Maluku, Selasa (1/3) lalu itu, untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi dana kegiatan kepemudaan yang tengah diusut.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Ambon Nomor: Print-006/S.1.10/Fd.1/02/2016 tertanggal 29 Februari 2016, dan penetapan Pengadilan Ti­pikor pada PN Ambon Nomor : 06/Pen.Pid.Tipikor/2016/PN.Amb tertanggal 29 Februari 2016, yang ditanda­ta­ngani Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Abdul Halim Amran.

10 item kegiatan kepemu­daan yang terndikasi korupsi  yakni satu, sosialisasi kegia­tan Pemuda Sarjana Pengge­rak Pembangunan di Pede­saan (PSP-3) Rp 151.780.000. Dua, pendaftaran dan seleksi PSP-3 Rp 37.115.000. tiga, orientasi keberangkatan dan kedatangan PSP-3 Rp 192. 650.000. Empat, dukungan pembekalan dan pemantapan PSP-3 Rp 343.820. 000. Lima, monitoring dan evaluasi PSP-3 Rp 94.652.000. Enam, pe­milihan PSP-3 ber­pres­tasi Rp 46.100.000. Tujuh, pengem­bangan dan pelatihan kepe­mim­pinan pemuda Rp 150. 000.000. Delapan, pening­katan mutu pengelolaan orga­nisasi kepemudaan tingkat daerah Rp 164. 000.000. Sem­bilan, monitoring dan evaluasi kepramu­kaan Rp 18.000.000. Sepuluh, seleksi, pelatihan dan pem­binaan Bakti Pemuda Antar Provinsi  (BPAP) Rp 449.979. 000. (S-16)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/jaksa_agendakan_periksa_saksi_korupsi_dana_pemuda#sthash.0mRQSioH.dpuf