Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kini telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Walikota Ambon dua periode itu telah menandatangani surat penyegelan di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Maluku ini dilarang ke luar negeri. Lembaga anti rasuah melakukan langkah ini, untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengusutan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap Richard Louhenapessy. Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, SP.d., S.H., M.H., dan Andrew Erin Hehanusa, honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.