AMBON,AE––Ironis nasib yang dialami oleh Irwan Patty. Berangan-angan ingin bebas dari hukuman, ternyata diganjar hukuman jauh lebih tinggi. Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan infokom, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia tercatat menjadi koruptor pertama dari Maluku yang menjadi korban tegasnya hakim Artijo Alkostar.