AMBON,AE––Ironis nasib yang dialami oleh Irwan Patty. Berangan-angan ingin bebas dari hukuman, ternyata diganjar hukuman jauh lebih tinggi.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dia tercatat menjadi koruptor pertama dari Maluku yang menjadi korban tegasnya hakim Artijo Alkostar.
Hakim Mahkamah Agung (MA), Artijo Alkostar, yang mengadili perkara Kasasi Irwan Patti, dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal patroli pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.