Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta untuk mengkaji ulang keterlibatan pihak Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang akan mengaudit Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang mengalir ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku. Pasalnya, APIP sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Maluku dinilai tidak akan objektif dalam melakukan proses audit tersebut. Permintaan ini disampaikan akademisi Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), George Lease kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (10/11) merespon sikap Kejati Maluku yang melibatkan Inspektorat sebagai APIP dalam mengaudit dana hibah bernilai miliaran rupiah itu.