Dua tahun berturut-turut, yaitu 2017 dan 2018 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menunggak pembayaran hutang pihak ketiga. Hingga kini hutang pihak ketiga tersebut belum dilunasi dan masih tersisa Rp30 miliar. Di tahun 2017, hutang pihak ketiga sebesar Rp171 miliar, dan baru dapat diselesaikan di bulan Agustus 2018. Sedangkan hutang pihak ketiga untuk tahun 2018 sebesar Rp150 miliar belum lunas dibayar dan masih tersisa Rp30 miliar.