Ambon- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menghukum Direktris PT Pratama Andhika Raya, Sijane Nanlohy, terdakwa kasus korupsi pekerjaan pemenuhan standar runway strip di Bandara Banda Neira dengan hukuman empat tahun penjara
https://maluku.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/07/Ambon.pdf