SIWALIMA
Ambon – Hari ini, Jumat (10/6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan hasil penilaian terhadap laporan keuangan Pemprov Maluku.
Penyerahan penilaian tersebut akan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pukul 10.00 WIT.
Penyerahan akan dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari kepada Gubernur Maluku Said Assagaff.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur kepada wartawan usai buka puasa bersama di Gubernuran Mangga Dua, Kamis (9/6).
Menurutnya, hingga saat ini dirinya masih optimis Maluku bisa mendapatkan Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun semuanya itu kembali tergantung dari BPK sendiri. “Saya masih belum tahu, mudahan-mudahan kita dapat WTP. saya belum bisa bilang karena resminya nanti di DPRD. Saya takut ada yang berubah sebab mereka rahasia sekali,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Maluku telah menyerahkan laporan pertanggung jawaban keuangan ke BPK untuk dilakukan audit sejak Kamis (31/3) lalu.
Pemprov Maluku sangat optimis untuk raih opini WTP, karena selama ini pemprov masih meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sebagaimana diketahui, opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Keempat kriteria dimaksud yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.
Opini yang diberikan oleh pemeriksa itu ada empat jenis yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer.
Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Sementara opini WDP adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pegecualian. Opini menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. (S-43)
http://www.siwalimanews.com/post/hari_ini_bpk_ri_serahkan_penilaian_keuangan_pemprov