BPK RI Serahkan Penilaian Keuangan Pemprov

SIWALIMA

Ambon – Hari ini, Jumat (10/6) Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan ha­sil penilaian terhadap lapo­ran keuangan Pemprov Ma­luku.

Penyerahan penilaian ter­se­but akan berlangsung da­lam Rapat Paripurna DPRD Ma­luku di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, pukul 10.00 WIT.

Penyerahan akan dilakukan oleh Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari kepada Gu­ber­nur Maluku Said Assagaff.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur kepada wartawan usai buka puasa bersama di Gubernuran Mangga Dua,  Kamis (9/6).

Menurutnya, hingga saat ini dirinya masih optimis Maluku bisa mendapatkan Opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (W­TP). Namun semuanya itu kem­bali tergantung dari BPK sendiri. “Saya masih belum tahu, muda­han-mudahan kita dapat WTP. saya belum bisa bilang karena resminya nanti di DPRD. Saya takut ada yang berubah sebab mereka rahasia sekali,” katanya.

Sebelumnya,  Pemprov Ma­lu­ku telah menyerahkan laporan pertanggung jawaban keua­ngan ke BPK untuk dilakukan audit sejak Kamis (31/3) lalu.

Pemprov Maluku sangat optimis untuk raih opini WTP, karena selama ini pemprov ma­sih meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sebagaimana diketahui, opini BPK merupakan pernya­taan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan da­lam laporan keuangan yang dida­sarkan pada empat kriteria.

Keempat kriteria dimaksud yaitu kesesuaian dengan stan­dar akuntansi peme­rintah, ke­cu­kupan pengung­kapan, kepa­tu­han terhadap peraturan per­undang-undangan dan efektifi­tas pengendalian intern.

Opini yang diberikan oleh pemeriksa itu ada empat jenis yaitu Wajar Tanpa Pengecua­lian (WTP), Wajar Dengan Pe­ngecualian (WDP), Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer.

Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberi­kan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikum­pulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prin­sip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalau­pun ada kesalahan dianggap tidak material dan tidak berpe­ngaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

Sementara opini WDP ada­lah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item ter­tentu yang menjadi pegecua­lian. Opini menunjukkan ada­nya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran la­poran keuangan secara kese­luruhan. (S-43)

http://www.siwalimanews.com/post/hari_ini_bpk_ri_serahkan_penilaian_keuangan_pemprov