AMBON – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Ambon menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa perkara korupsi dana bantuan fasilitas pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014.
Tiga terdakwa yang divonis adalah Anggota DPRD Kota Tual Jismi Reubun, Ketua Panitia Pelaksana Bantuan Fasilitas Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual Abdul Gani Tamher, dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolf Samuel.