Ambon, Tribun-Maluku.com; Majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap empat dari lima orang terdakwa korupsi dana proyek pembuatan taman, lantai halaman, serta lahan parkir kantor DPRD kota Tual tahun anggaran 2014 dan 2015. Baca selengkapnya..