Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (9/2). RL sapaan akrab Mantan Walikota dua periode itu, divonis lima tahun penjara, lebih ringan tiga tahun enam bulan, dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya delapan tahun enam bulan penjara. Kendati demikian, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu. Karenanya KPK langsung menetapkan RL sebagai tersangka TPPU. “Untuk Kasus TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (9/2).