Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi DD Wonreli Bervariasi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan putusan terhadap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonreli, Rudi Petrus Zacharias dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara. Rudi Petrus Zacharias merupakan terdakwa dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang Bersumber dari Alokasi Dana Desa – Dana Desa (ADD-DD) Wonreli, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Tak hanya Rudi Petrus Zacharias kompatriot korupsinya yakni Magdalena Paulus selaku bendahara juga dihukum tiga tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Tjahjo Mahendra didampingi dua hakim anggota Luthfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

HAKIM-VONIS-DUA-TERDAKWA-KORUPSI-DD-WONRELI-BERVARIASI