Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis kepada Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Obednego Letlora dengan pidana lima tahun penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp300.000.000,00 subsider enam bulan kurungan badan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.188.281.155,39 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.
HAKIM-VONIS-BENDAHARA-SETWAN-MBD-5-TAHUN-PENJARA