Ambon – Kejati Maluku mengeksekusi Abdul Muthalib Latuconsina ke Lapas Klas IIA Ambon, Selasa (19/7). Ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass tahun 2013 yang merugikan negara Rp 1.235. 933.256,50.
Latuconsina yang adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) itu, dieksekusi oleh tim jaksa yang dipimpin Kasi Penuntutan, Rolly Mamampiring.