Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menggeledah Puskesmas Saparua, Senin (10/6). Penggeledahan itu lakukan, terkait adanya indikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d. 2023. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejari Ambon, Ardy kepada Siwalimanews, Senin (10/6) menjelaskan, Tim Penyidik Kejari Ambon dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan sesuai Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-02 /Q.1.10/Fd.2/05/2024, tanggal 14 Mei 2024. “Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga berkoordinasi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Penggeledahan ini dilakukan guna mendapatkan bukti-bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Puskesmas Saparua,” ucap Ardy.
GARAP-KORUPSI-DANA-JKN-BOK-JAKSA-GELEDAH-PUSKESMAS-SAPARUA