Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk menuntaskan tunggakan air milik para pelanggan, yang selama ini telah menjadi piutang perusahaan. Kerjasama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), yang ditandatangani di Ruang Rapat Walikota Ambon, Rabu (19/10). Penandatangan itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle dan Penjabat (Pj.) Walikota Bodewin Wattimena didampingi Pelaksana tugas Direktur PDAM Kota Ambon, Rulien Purmiasa.