Tahapan dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berjalan. Lembaga anti rasuah itu akan memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan TPPU RL, sapaan akrab Richard Louhenapessy. RL merupakan tersangka TPPU dalam Kasus Dugaan TPPU yang merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon Tahun 2020. “Perkembangnya masih dalam penyidikan. sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi yang diperiksa tentu ada kaitan dengan TPPU-nya Pak RL, dan itu sedang berjalan. Dia (Richard-red) tersangka,” ungkap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kepada Siwalima di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, pekan lalu. Dikatakan, dari sejumlah saksi yang diperiksa berasal dari rekanan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Untuk saksi-saksi berapa jumlahnya yang lebih tahu itu penyidik ya, namun saksi-saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari unsur ASN dan juga swasta,” Ujar Taufiq Ibnugroho.
GALI-BUKTI-TPPU-RL-KPK-PERIKSA-SEJUMLAH-SAKSI