Ambon, 18 Maret 2014 – Bertempat di ruang rapat Sub Auditorat Maluku, Ditama Binbangkum yang diwakili oleh Kepala Seksi Analisis Hukum Keuangan Daerah Ibu Sarmauli Mutiara Marpaung, Ibu Monika Dame Rebeka, dan Bapak Yudi Suryo Yuantono mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para Pemeriksa pada Perwakilan Provinsi Maluku terkait sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Keputusan BPK No. 01/K/I-XIII.2/3/2012 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Acara dibuka oleh Kepala Sekretariat Bapak Aan Hayatullah mewakili Kepala Perwakilan Provinsi Maluku didampingi oleh Kepala Sub Bagian SDM, Hukum, Humas Bapak Widya Pratama Kramadibrata.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang utuh serta guna menjaring masukan dari para Pemeriksa atas pemantauan TLHP sehingga peraturan mengenai hal tersebut dapat lebih efektif dan implementatif di lapangan. Atas pemaparan dari Ditama Binbangkum, para Pemeriksa memberikan informasi dan hambatan terkait pelaksanaan pemantauan TLHP di Perwakilan Provinsi Maluku serta masukan/saran agar peraturan mengenai pemantauan TLHP dapat lebih efektif dan implementif.
Hasil FGD tersebut diharapkan dapat membantu lembaga dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan BPK mengenai TLHP. (SA)