Ambon – Kejati Maluku didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Richard Louhenapessy terkait kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. Nasib Richard memiliki andil dalam proses tersebut yang me-rugikan negara Rp 7,6 milyar kini tergantung jaksa. Baca selengkapnya…