AMBON, AE.— Nilai Jual Objek Pajak tanah seluas 4000 meter persegi hanya Rp 300 ribu per meter. Ingin ambil untung dari transaksi ini, Hendro Lengkong dan beberapa oknum pejabat di Balai Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku-Maluku Utara menaikan NJOP menjadi Rp600 ribu per meter. Keuntungan yang didapat Rp1,2 miliar. Keuntungan bagi Hendro Cs kerugian bagi negara. Baca selengkapnya..