Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) telah menahan empat orang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebesar Rp602.635.000,00. Empat tersangka yaitu, Mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten SBB, Demianus Ahiyate, Direktur XV Digo Gemilang, Claudya M Soumeru, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusdy Mansyur dan pihak swasta, Muhamad Imran. Demikian diungkapkan, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E Purwanto kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (2/2).