Empat Terpidana Kasus SPPD Fiktif Di BPKAD Tanimbar Dieksekusi Ke Lapas

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeksekusi empat terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT Tahun 2020 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Jumat (13/6). Eksekusi keempat Terpidana ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi para Terpidana dan menguatkan putusan tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.

EMPAT-TERPIDANA-KASUS-SPPD-FIKTIF-DI-BPKAD-TANIMBAR-DIEKSEKUSI-KE-LAPAS