Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Hendri Far-Far dimintai keterangan oleh Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait Kasus Covid-19. Hendri Far-Far dalam pemeriksaan tersebut, kapasitasnya sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Dia dimintai keterangan selama kurang lebih empat jam sejak pukul 10.00 s.d. 14.00 WIT. “Tim penyelidik hari ini meminta keterangan Mantan Kepala BPBD Provinsi Maluku,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan telepon.
EMPAT-JAM-JAKSA-PERIKSA-MANTAN-KEPALA-BPBD-MALUKU