Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tengah, Yanti Nirahua dituntut 1,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus korupsi dana hibah pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2016-2017. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal tersebut disampaikan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo. Selain itu JPU menyebutkan, terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih. Hal itu meringankan perbuatan terdakwa.