Eks Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran (TA) 2020. Penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, Dadi Wahyudi dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari). Berdasarkan keterangan dari Dadi Wahyudi, fakta dalam persidangan menyatakan bahwa Petrus Fatlolon menerima uang sejumlah Rp314.598.000,00 (tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan ikut memerintahkan pencairan dana tersebut.
EKS-BUPATI-TANIMBAR-PETRUS-FATLOLON-JADI-TERSANGKA-BARU-KORUPSI-SPPD