EDUKASI PENGUATAN INTEGRITAS OLEH INSPEKTORAT UTAMA DI BPK PERWAKILAN PROVINSI MALUKU

Untuk mewujudkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang independen, berintegritas, dan profesional demi kepentingan negara, setiap Anggota BPK dan Pemeriksa Keuangan Negara harus mematuhi kode etik. Kode etik adalah norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa Keuangan Negara selama menjalankan tugasnya umtuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Independensi, Integritas, dan Profesionalisme adalah nilai-nilai yang harus dijunjung oleh seluruh insan BPK.Didasari hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengikuti kegiatan “Edukasi Penguatan Integritas” yang dilaksanakan oleh Inspektorat Utama (Itama) pada Senin, 22 Januari 2024, secara daring melalui zoom meeting.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto S.E., M.M., Ak., CA, CSFA diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh pegawai dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Dalam kegiatan edukasi tersebut menghadirkan 3 Narasumber dari Itama yang menyampaikan materi-materi terkait Penguatan Integritas. Narasumber tersebut adalah Inspektur Penegakan Integritas Inspektorat Utama Teguh Widodo Ph.D, CA, Ak., CSFA, CFE, Kepala Bidang Penegakan Integritas I Inspektorat Utama Dwiyana Novisanti S.H., M.H., QIA, CLA, dan Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur Anggoro Trianto Sudiro S.E., M.M.

Ketiga narasumber tersebut menyampaikan materi tentang Tipologi Kesalahan Auditor di BPK, Dampak Pelanggaran Integritas, Lesson Learnt Pelanggaran Kode Etik, Penyebab Pelanggaran Kode Etik, Enam Pilar Standar Pengendalian Mutu BPK, Trilogi Pembangunan Integritas Pegendalian Gratifikasi BPK, Perbedaan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan Pelaporan, Penanganan, dan Penetapan Gratifikasi, Pemanfaatan Whistleblowing System (WBS), Penguatan Integritas Pelaksana BPK, dan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.