Sidang perdana Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (04/05/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Ahmad Atamimi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku itu dipimpin Majelis Hakim Tipikor, Pasti Tarigan (Ketua). Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Tan Lie Tjen alias Fery Tanaya, dan Abdul Gafur Laitupa.