Dua Terdakwa Korupsi BP2P Maluku Dintuntut Berat

Dua terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2016 dituntut berat. Dani Supriadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Gres Siahaya dengan pidana penjara selama delapan tahun. Sementara, Arthur Parera dituntut enam tahun dan enam bulan penjara. Jaksa Grace Sihaya didepan tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dani Supriadi selama delapan tahun penjara,” ucap Jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (15/4/2025).

DUA-TERDAKWA-KORUPSI-BP2P-MALUKU-DINTUNTUT-BERAT