Dua Koruptor Dam Parit Malteng Divonis Ringan

Dua terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dam Parit, Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dihukum satu tahun penjara. Dua terdakwa yang dihukum ringan yaitu, H. Waridin selaku Ketua kelompok Tani Harapan Maju dan Ahmad Riyadi selaku benda¬hara. Hukuman kedua terdakwa ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, didampingi dua Hakim Anggota lainnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Selasa (4/3).

Loading...