Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu alias JK terancam dipanggil paksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ancaman ini disebabkan karena JK sapaan akrab Sekda SBT ini telah dipanggil dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun Anggaran (TA) 2021 namun mangkir. Penegasan ini disampaikan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada Siwalima saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (5/3). “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap JK untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka namun hingga kini tak tahu keberadaannya. Bahkan sudah dua kali di surati tapi tak pernah hadir,“ Ungkap Kasi Penkum.
DUA-KALI-MANGKIR-SEKDA-SBT-TERANCAN-DIPANGGIL-PAKSA