Ambon – DPRD Kota Ambon meminta kepada Pemkot untuk bisa mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. “Terhadap perubahan Perda No 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kami meminta kepada Pemkot agar bisa mengelola keuangan daerah lebih optimal lagi, sehingga pendapatan daerah dapat terus meningkat,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/5).
Menurutnya, perubahan perda tersebut adalah keinginan bersama untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien. “Pelaksanaanya melalui tata kelola pemerintah yang baik yang memiliki tiga pilar utama dalam mengelola keuangan yaitu transparansi, akuntabilitasi dan partisipasi,” ungkap Toisutta.
Ia menyebutkan, disisi lain dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntasi pemerintahan berbasis akural pada pemerintahan, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap perda tersebut.
Pasalnya, adanya pelaporan yang transparansi dan akuntabilitasi diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan efektif dan efesien. “DPRD selalu berharap kedepan kita bisa menciptakan pengelolaan keuangan yang lebih transparan, agar semua anggaran yang terdapat dalam keuangan daerah dapat disalurkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Ambon,”ujar Toisutta.
Dikatakan, sesuai dengan fakta di lapangan banyak sekali program-program daerah yang tak tersentuh, padahal masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Olehnya, lanjut Toisutta, DPRD meminta kepada Pemkot ketika melakukan perencanaan kegiatan harus melihat dulu berbagai persoalan yang ada di masyarakat, serta bisa ditargetkan dengan keuangan daerah.
“Yang kita inginkan apa yang menjadi masalah di masyarakat dapat diakomodirkan, apalagi begitu besar APBD kita. Sangat disayangkan jika tidak menyentuh dengan masyarakat,” sesalnya.(S-40)