Masohi – DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menilai, sumber daya manusia (SDM) aparatur Pemerintah Negeri (Pemneg) masih lemah dalam mengelola Dana Desa.
Kelemahan ini menjadi sebuah catatan kritis bagi Pemkab Malteng, untuk melakukan diklat dalam rangka peningkatan kapasitas pemneg dalam mendorong peningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM
“Sampai hari ini, kami masih menemukan adanya kelemahan terutama dari pendekatan SDM aparatur pemneg. Hal ini tentu akan berimplikasi pada ketidakmampuan aparatur pemneg dalam mengelola DD. Kami mendesak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Negeri (BPM-PN) untuk mengagas, kegiatan diklat bagi aparatur pemneg di Malteng,” jelas Ketua Komisi A DPRD Malteng, Wahid Laitupa Kepada Siwalima di Masohi, pekan lalu.
Laitupa mengungkapkan, upaya untuk melakukan kegiatan peningkatan kapasitas atau SDM aparatur pemneg, mesti dilakukan dalam tahun ini. Tujuannya agar, hal ini dapat menyiapkan sumber daya aparatur pemneg yang siap mengelola DD.
“Dalam evaluasi yang kami lakukan, ternyata masih banyak aparatur pemneg yang belum siap mengelola dana tersebut dengan baik. Mulai dari sisi perencanaan, realisasi anggaran, laporan realisasi sampai pada tingkat pertanggung jawaban anggaran. Kegiatan peningkatkan kapasistas aparatur pemneg penerima desa memang mesti dilakukan,” katanya.
Dijelaskan, dalam perjalanan realisasi DD dalam tahun 2015 lalu, ternyata masih banyak Kepala Pemneg yang bolak balik ke Masohi untuk melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Negeri (BPMPN).
Fakta ini menujukan bahwa, kapasitas aparatur pemneg penerima DD masih belum siap mengelola dana tersebut. Jika kondisi ini terus berjalan maka, dikhawatirkan anggaran DD akan lebih banyak terpakai untuk membiayai perjalanan dinas aparatur pemneg saja.
“Tahun ini, semua pemneg akan mengelola DD dengan nilai yang tentu akan sangat besar dengan Tahun 2015 lalu. Kurang lebih dana 500 sampai dengan 600 juta rupiah akan dikelola oleh mereka,” katanya.
Fakta ini, lanjutnya, menjadi tantangan yang berarti karena itu, kemampuan untuk mengelola dana tersebut harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.
Terkait dengan hal ini, kata Laitupa, Pemkab Malteng melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Negeri (BPM-PN) memiliki tanggung jawab moril kepada setiap aparatur pemneg.
Ini dimaksudkan untuk, menyiapkan nomenklatur kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemneg dalam mengelola sumber-sumber pendapatan negeri terkhusus DD.
“BPM–PN Kabupaten Malteng punya tangung jawab moril terkait dengan hal ini. Ini kami peringatkan lagi, agar dapat meminimalisir setiap masalah yang timbul dari lemahnya kapasitas aparatur pemneg itu. Sehingga nantinya, pembangunan desa atau negeri yang bersumber dari DD itu dapat benar-benar dilaksanakan sesuai harapan,” pintanya. (S-36).