AMEKS ONLINE– Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ronald Dirk Rumalatu, divonis hukuman penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Baca selengkapnya..