Hartanto Hutomo, Direktur PT. Inti Artha Nusantara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, sebagai Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Proyek Pembuatan Taman Kota dan Pelataran Parkir Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Rabu (29/9).
Home
Tulisan Hukum Direktur Inti Artha Nusantara Kontraktor Taman Kota Saumlaki Didakwa Rugikan Negara Rp...