Bagian Sekretariat Kota (Setkot) Ambon dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Ambon dituding sebagai penyumbang terbesar dan “lumbung” korupsi di balik penyimpangan atau penggelapan uang makan dan minum serta perjalanan dinas tanpa bukti alias fiktif terhitung sejak 2019-2022, sehingga menyebabkan Kota Ambon kini terancam disclaimer atau bahkan tanpa pendapat oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Home
Dari Media Diprediksi Tanpa Opini BPK, Setkot dan Setwan “Lumbung” Korupsi Terbesar Pemkot Ambon