Ambon, 20 Januari 2016.- BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah melaksanakan acara Diklat Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2016 yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Maluku.
Acara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai dari tanggal 19-20 Januari 2016 tersebut merupakan diklat yang ditujukan kepada para pemeriksa dalam mempersiapkan pemeriksaan berbasis teknologi. SiAP LKPD merupakan aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam kegiatan pemeriksaan oleh auditor saat melakukan kegiatan lapangan. Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kegiatan pemeriksaan terutama dalam pengelolaan Kertas Kerja Pemeriksaan bersifat elektronik.
Aplikasi SiAP dibangun dalam dua versi yaitu versi desktop yang dimanfaatkan oleh pemeriksa dilapangan dan versi web untuk monitoring pemeriksaan bagi pengguna dengan peran Pengendali Teknis dan Penanggung Jawab. Saat ini penerapan aplikasi pemeriksaan masih terkendala pada keterbatasan komputer atau notebook yang spesifikasinya khusus dan jeleknya koneksi internet pada kabupaten dan kota yang berada di Provinsi Maluku. BPK berharap tahun 2017 aplikasi SiAP LKPD sudah dapat diterapkan dalam setiap tugas pemeriksaan.
Acara diklat yang diikuti oleh seluruh pemeriksa BPK Provinsi Maluku tampak serius. Hal tersebut terlihat dari antusiasme para peserta dalam mempraktekkan cara pengoperasian aplikasi serta pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada operator Aplikasi dari Biro IT.
Acara Diklat SiAP LKPD Tahun 2016 ditutup oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku
Pada hari terakhir diklat SiAP LKPD Tahun 2016 ditutup oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku. Dalam penutupannya, Kepala Perwakilan mengharapkan setelah diklat berakhir para pemeriksa sudah mengerti cara pengoperasian aplikasi pemeriksaan tersebut. Apabila infrastruktur jaringan internet sudah terkoneksi dengan baik pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah dapat digunakan dalam setiap penugasan.