Diklat Keprotokolan Bagi Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Ambon, 12 Desember 2019

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku memberikan  Diklat Keprotokolan kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bagian dari upaya mengembangkan kompetensi keprotokolan yang memiliki tugas dan fungsi terkait keprotokolan, baik langsung maupun tidak langsung.

Pelatihan Keprotokolan yang diselenggarakan berlangsung selama dua hari (10-11 Desember 2019) di Kantor Sementara BPK Perwakilan Provinsi Maluku itu diikuti 35 peserta. Muhammad Abidin, S.E., Ak., CA, Kepala Perwakilan BPK dalam sambutan pembukaan diklat tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan keprotokolan penting sebagai bagian dari pelayanan prima terhadap pemimpin dan stakeholders terkait, khususnya yang berhubungan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam suatu kegiatan/acara resmi, sehingga kegiatan/acara tersebut dapat berjalan dengan baik, teratur dan lancar. Hal ini penting karena dapat memberikan dampak positif terhadap citra suatu organisasi.

Diklat keprotokolan ini dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi khususnya yang memiliki tugas dan fungsi terkait, dalam mersiapkan dan melaksanakan kegiatan keprotokolan, termasuk di dalamnya bagaimana menghadapi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang terjadi, sehingga penyelenggaraan suatu acara/kegiatan resmi di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku dapat berjalan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (dp2)