Direksi dan Dewan Komisaris Bank Maluku Maluku Utara (Malut), diduga melakukan praktik menyimpang yang tidak boleh dilakukan oleh manajemen bank di era modern. Hal itu dilakukan untuk menutupi hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2023 tentang pemberian remunerasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris bank milik daerah yang dinilai telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Mereka mencoba mengakali Temuan OJK itu dengan modus menjalankan circular letter yang didistribusikan ke seluruh Bupati dan Walikota serta Gubernur Maluku dan Maluku Utara sebagai pemegang saham.
DIDUGA-PEMBERIAN-REMUNERASI-BANK-MALUKU-SALAHI-ATURAN