SIWALIMA
Monday, 25 January 2016
Ambon – Diduga, pekerjaan jalan pendopo II menuju Kampung Pisang, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru yang dikerjakan salah satu perusahaan Group PT Jakarta Baru bermasalah.
Pekerjaan jalan tersebut tidak menggunakan material tanah putih, tetapi hanyalah material lokal berupa pasir yang diperuntukan pada pekerjaan sirtu. Padahal sebelumnya, salah satu pengawas lapangan, Ali yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Sabtu (23/1) mengungkapkan, material berupa pasir tersebut hanya digunakan untuk penyerapan air, mengingat hampir sebagian besar lokasi pekerjaan adalah daerah berawa-rawa. Pada tahap pemadatan akan digunakan material berupa tanah putih yang nantinya didatangkan dari Tual- Maluku Tenggara.
Anehnya saat dilakukan sirtu, sesuai pantauan Siwalima di lapangan, sama sekali tidak menggunakan tanah putih, melainkan langsung disirami aspal sebagai perekat untuk selanjutnya di sirtu.
Menanggapi pekerjaan tersebut, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Decky Labok kepada Siwalima di Dobo, Sabtu (23/1) menduga pekerjaan jalan tersebut bermasalah, karena tidak sesuai dengan bestek, dimana material yang harus digunakan haruslah putih namun kenyataannya tidak.
“Kalau didalam dokumen pekerjaan diisyaratkan menggunakan material tanah putih, tetapi oleh kontraktor pelaksana kemudian mengabaikannya, maka itu dikategori bermasalah atau diduga mark up dengan mencari keuntungan,” ujar Labok.
Dikatakan, berdasarkan pengamatannya selama ini, hampir seluruh pekerjaan khusus jalan baru yang dikerjakan oleh perusahaan ini di Kabupaten Kepulauan Aru, tidak menggunakan material tanah putih yang didatangkan dari luar daerah, akibatnya kualitas pekerjaan tidak bermutu dan terjadi keretakan hampir pada seluruh badan jalan.
Menurutnya, persoalan pekerjaan jalan didalam Kota Dobo dan sekitarnya perlu dilakukan pengawalan ekstra seluruh elemen masyarakat, dan lebih khusus para wakil rakyat di DPRD Aru, sehingga tidak terkesan seenaknya dikerjakan diluar persyaratan.
Terhadap indikasi bermasalah jalan tersebut, Labok meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran untuk mengungkapnya, karena secara kualifikasi agregat, material yang dibutuhkan misalnya tanah putih maka merupakan kewajiban kontraktor untuk menggunakan, karena harga satuan telah disesuaikan dengan jenis materil tersebut, bukan kemudian diabaikan lalu menggunakan material berupa pasir yang diambil dari Desa Durjela atau Wangel, ini disebut Mark Up. (S-25)- See more at: http://www.siwalimanews.com/post/diduga_pekerjaan_jalan_pandopo_ii-kampis_di_aru_bermasalah#sthash.KDUc54jg.dpuf