Kendati berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah, namun Jaksa tak bisa langsung mengusutnya. Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari.