Anggaran Jambore Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)[1] yang merupakan temuan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku sebesar Rp4,3 Miliar menuai banyak kritikan. Pasalnya, anggaran tersebut dinilai tidak bermanfaat dalam peruntukannya misalkan Operasional Sekretariat PKK, Jambore Kader PKK, Hari Kesehatan Gerak PKK, Rapat Konsultasi yang diperuntukkan untuk Tim Penggerak PKK (TP PKK)[2], Kegiatan Sosialisasi Bina Keluarga Balita (BKB), Dana Bantuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sosialisasi Pembentukan Kampung Mandiri, serta Peningkatan Kapasitas Kader PKK.