Pengaduan Masyarakat dan BPK Menjawab

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  4. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
  5. Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas
  6. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
  7. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
  8. Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
  • Identitas Jelas Pengadu : Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Kronologi Kejadian : Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi
  • Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait : Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id)
  • Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan : Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan

Untuk mendownload Formulir Pengaduan Masyarakat klik link dibawah ini:

Formulir Pengaduan Masyarakat

Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan cara:

  1. Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
  2. Dikirimkan melalui pos ke alamat: BPK PERWAKILAN PROVINSI MALUKU
    Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Ambon 97232
    Telp. (0911) 361293, 361294
  3. Dikirim melalui email : humastu.maluku@bpk.go.id

Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap

Berikut Alur Prosedur Pengaduan Masyarakat :