Persyaratan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK
- Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan secara jelas
- Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi)
- Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan)
- Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
- Identitas Jelas Pengadu : Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi
- Kronologi Kejadian : Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi
- Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait : Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id)
- Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan : Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan
Untuk mendownload Formulir Pengaduan Masyarakat klik link dibawah ini:
Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan cara:
- Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
- Dikirimkan melalui pos ke alamat: BPK PERWAKILAN PROVINSI MALUKU
Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Ambon 97232
Telp. (0911) 361293, 361294 - Dikirim melalui email : humastu.maluku@bpk.go.id
Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap
Berikut Alur Prosedur Pengaduan Masyarakat :