Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Namun, di tahun ini, DAU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dipastikan turun secara signifikan dari pagu semula. Penurunan DAU ini disebabkan kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Penurunan DAU ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
DAU Turun, Pemprov Wajib Berhemat
Loading...