Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku, Peter Tatipikalawan mendorong agar penyelewengan bantuan dana hibah kepada Partai Amanat Nasional (PAN) senilai Rp76 Juta Rupiah segera diusut oleh kejaksaan ataupun kepolisian. Dana hibah tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan pada Tahun 2015.