Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menemukan, bantuan dana hibah sebesar Rp36.827.877.000,- Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menemukan, bantuan dana hibah sebesar Rp36.827.877.000,- Tahun 2015 yang belum dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru.